SELAMAT DATANG DI DESA BANDUNGSARI

Bandungsari-Ku (Desa Kami - Nu Kami - Jeung Kami)

Bandungsari merupakan salah satu desa yang terletak di sebelah selatan Kecamatan Banjarharjo dan masuk wilayah Kabupaten Brebes. Jumlah penduduk 5550 (laki-laki 2552 dan perempuan 2998). Luas wilayah 1658 Ha) Sebagian penduduk bermata pencaharian petani, dan sebagian menjadi pekerja bangunan di Jakarta. Bandungsari kini dipimpin oleh "kuwu" Abdul Kodir.

03 Mei 2009

Berita Bandungsari dulu

Catatan : Ini berita yang dulu sempat dimuat di harian Suara Merdeka, walaupun bukan berita baik, tapi hal ini bisa jadi pembelajaran yang bagus buat desa Bandungsari untuk berbenah diri dan melakukan perbaikan

Selasa, 15 Agustus 2006
Kades dan Sekdes Bandungsari Ditangkap
  • Gelapkan Raskin 1,8 Ton

BREBES - Kades Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Ahmad Jalis Supandi (56) dan Sekdes Musthohid (52) kemarin ditangkap polisi. Keduanya dituduh menggelapkan beras bagi rakyat miskin (raskin) sebanyak 1,8 ton dengan cara menjualnya kepada pedagang.

Selain keduanya, jajaran Polres Brebes juga menangkap Tobar alias Embi (48), warga Desa Kertasari, Kecamatan Banjarharjo, selaku pembeli barang tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu ton beras dan satu unit mobil pikup L300 nomor polisi B-9867-PG, yang digunakan mengangkut beras. Kini tiga tersangka ditahan di Mapolsek Brebes.

Di depan penyidik, Ahmad Jalis Supandi mengaku, penjualan raskin itu dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada jatah raskin bulan Juli sebanyak delapan kuintal. Beras itu dijual Sekdes atas sepengetahuan dirinya kepada Tobar dengan harga Rp 2.000/kg.

Kemudian, pada jatah raskin bulan Agustus sebanyak satu ton, juga dijual kepada Tobar dengan harga sama. Total beras yang dijual 1,8 ton. "Dari penjualan pertama kami mendapatkan uang Rp 1,6 juta, dan yang kedua Rp 2 juta," tuturnya.

Menurut dia, hasil penjualan raskin pertama digunakan membangun pintu pagar masjid desa Rp 800.000. Sisanya, Rp 800.000 disetorkan untuk pembayaran raskin tersebut.

Sementara, hasil penjualan kedua menurut rencana digunakan untuk pembangunan pintu pagar balai desa senilai Rp 1,7 juta. Namun, hal tersebut belum sempat dilaksanakan, karena Tobar belum memberikan uang pembayaran. Bahkan, pihaknya kini terburu ditangkap polisi.

"Saya melakukan ini memang secara sepihak bersama Sekdes. Ini terpaksa kami dilakukan karena swadaya masyarakat desa sangat sulit. Padahal, pembangunan mendesak dilakukan," ujarnya.

Pria yang telah menjadi Kades selama 13 tahun tersebut mengungkapkan, setiap bulan desanya menerima jatah raskin sebanyak 4.695 kg bagi 475 keluarga. Setiap keluarga, menerima sebanyak 10 kilogram. Namun pada kenyataannya, karena masyarakat mendesak dibagi rata mereka hanya menerima lima kilogram.

Kapolres Brebes AKBP Drs Agus Sukamso MSi mengatakan, kasus penjualan raskin tersebut terbongkar setelah jajarannya mendapat laporan warga yang menyatakan di Desa Bandungsari ada beras raskin tak dibagikan. Bahkan, ada juga yang dijual oleh Kades dan perangkatnya.

Mendapat informasi tersebut, petugasnya melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. "Kades dan Sekdes kami tangkap di rumahnya, sedangkan Tobar ditangkap di jalan desa bersama barang bukti yang akan dijual ke luar kota," paparnya.

Menurut dia, penggelapan raskin dengan cara menjualnya tersebut bukan kasus pertama yang ditangani Polres Brebes. Kasus sama pada bulan Mei lalu juga terjadi di Desa Igir Klanceng, Kecamatan Sirampog.

Di desa itu, sebanyak 3,5 ton raskin dijual oleh kades. Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan seorang tersangka, yaitu Kades Igir Klanceng. "Kini berkas kasus tersebut sudah kami masukan ke kejaksaan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka, diancam pasal berlapis. Yaitu, Pasal 8 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, dan subsider Pasal 372 KUHP mengenap penggelapan dengan ancaman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun. (bs-54)

Alamat aslinya bisa dibuka di :

http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/15/pan03.htm